Senin, 04 Oktober 2010

WAKTU TERUS BERJALAN

Toni dan Dedi telah lama menganggur. Bekerja tidak, bisnis pun tidak. Pekerjaan mereka sehari-hari hanya mengobrol di pos ronda sambil main catur. Saat mereka sedang asik main catur, tiba-tiba ada seorang perempuan cantik lewat.

Toni langsung melihat perempuan itu dengan penuh kekaguman,

“Wow, cantik bener…. ” sambil terus melihatnya.

“Eh, jangan melihat terus, dosa tuch…” kata Dedi.

“Astaghfirullah”, kata Toni sambil langsung memalingkan wajah ke papan catur.

“Ton, kamu harus cepat menikah tuch… Usia kamu kan sebentar lagi sudah kepala tiga.” kata Dedi.

“Iya yah… biar mata saya tidak jelalatan lagi. Banyak dosa nich…” katanya sambil tersenyum.

“Ahamdulilah, kamu sadar. Takut dosa.” kata Dedi sambil tersenyum juga.

“Kamu sendiri?”, kata Toni balik menyerang.

“Saya sendiri kan tidak jelalatan kayak kamu.” kata Dedi menimpali dengan cepat.

“Tapi tetap saja harus segera menikah, itu kan saran Rasulullah saw bagi pemuda seusia kita. Masa harus puasa terus, sementara usia semakin hari semakin tua.”

Kondisi menjadi hening… mereka kembali melihat papan catur. Permainan menjadi hampa dan tidak menarik lagi. Selain karena mereka main catur setiap hari, pikiran mereka melayang kemana-mana. Mereka mulai terusik dengan nasib mereka sendiri.

“Iya yah, kita harus segera menikah, itu kan setengah agama. Tapi, siapa yang mau kepada kita yang pengangguran ini.” kata Toni memecah keheningan.

Tapi Dedi tidak memberikan respon. Matanya terus tertuju ke papan catur. Sepertinya dia sedang memikirkan langkah selanjutnya untuk mengalahkan Toni. Tapi….

Dia tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya. Kemudian matanya dialihkan melihat jalanan yang ramai dengan lalu lalang kendaraan, orang berangkat kerja, dan pedagang. Tapi tatapannya kosong. Kemudian dia berkata,

“Waktu berjalan terus. Banyak yang harus kita lakukan, seperti menikah. Banyak yang kita inginkan, seperti mata pencaharian. Namun bagaimana semua itu bisa kita miliki jika kita tetap seperti ini? Kita tidak mungkin bisa mengubah nasib jika kita tidak bisa mengubah cara hidup kita.”

“Mungkin sudah nasib kita…” jawab Toni yang menyandarkan tubuhnya ke dinding pos ronda.

“Iya, ini memang nasib kita. Nasib yang kita bentuk dengan kebiasaan-kebiasaan yang kita lakukan selama ini. Bagaimana jika kebiasaan kita ubah? Dengan kebiasaan yang bermanfaat, produktif, atau menghasilkan uang?” kata Dedi.

“Iya… tapi apa?” sambil tetap bersandar.

“Saya juga belum tau.” jawab Dedi sambil membereskan papan catur. Sepertinya permainan catur sudah benar-benar tidak menarik lagi bagi mereka saat itu.

“Ah kamu…” ketus Toni.

“Untuk itulah kita cari tau.” jawab Dedi sambil melangkah pergi.

“Hei… mau kemana?” tanya Toni heran.

“Mau ke rumah paman saya, kali saja ada sesuatu yang bermanfaat yang bisa saya lakukan.” jawab Dedi sambil tetap melangkah.

“Saya juga mau, tunggu…” kata Toni sambil buru-buru menyusul temannya itu.

Selasa, 21 September 2010

DARI TIDAK MUNGKIN MENJADI MUNGKIN

By : Rahmat Mr. Power

tidak mungkinPernahkan Anda menganggap sesuatu yang tidak mungkin? Saya sedang berbicara sesuatu yang bisa dicapai dan dilakukan oleh manusia. Namun Anda melihatnya sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh Anda. Padahal, sudah ada orang yang mampu melakukan atau meraihnya. Kenapa tidak mungkin bagi Anda? Bagaimana Anda bisa mengubahnya menjadi sesuatu yang mungkin bagi Anda? Temukan jawabannya.

Ada beberapa alasan yang sering mengubur kemungkinan peluang yang sebenarnya ada di hadapan kita.

Pertama: penyebab pertama ialah kesombongan. Bagaimana bisa? Seseorang yang sombong, merasa sudah tahu semuanya, tidak lagi perlu belajar, dan merasa diri sudah hebat, dia akan menjadi orang yang paling tertutup. Tertutup terhadap ilmu, keterampilan dan wawasan baru. Sehingga saat dia melihat sesuatu yang dia tidak bisa, maka menganggap bahwa itu adalah sesuatu yang “mutlak” tidak bisa dilakukan. Dia sendiri yang menjadi acuannya.

Dia mengatakan, itu di luar kemampuan “manusia”, karena dia menganggap bahwa semua manusia tidak ada yang lebih mampu dibanding dia. Padahal, yang sebenarnya ialah, diluar kemampuan “dia sendiri”. Seandainya dia mau belajar kepada orang lain, maka sangat mungkin dia menjadi mampu. Jadi, untuk mengubah sesuatu menjadi mungkin, ialah dengan melepaskan kesombongan.

Kedua: penyebab kedua adalah hal yang sebaliknya. Yaitu ketidakberdayaan. Dia menganggap bahwa dia sudah ditakdirkan tidak mampu berbuat banyak. Dia menganggap bahwa orang lain yang sukses memang sudah diciptakan sukses, sementara dia sendiri tidak. Sama dengan kesombongan, ketidak berdayaan akan menutup semua peluang yang berarti semuanya menjadi tidak mungkin.

Untuk mengubahnya ialah menghilangkan rasa ketidak berdayaan tersebut. Yaitu dengan menyadari bahwa dia memiliki potensi yang sama dengan manusia lainnya. Jika orang lain sanggup, maka dia sendiri sanggup.

Ini adalah dua penyebab yang menjadikan manusia sering berpikir tidak mungkin. Ini adaah 2 pikiran negatif yang harus segera dihilangkan sehingga kita akan melihat lebih banyak kemungkinan. Yang perlu diketahui ialah bahwa yang disebut pikiran negatif ini ada di dalam hati yang sering tidak kita sadari. Kata orang, ada di pikiran bawah sadar. Banyak orang yang sudah MENGETAHUI bahwa kedua pikiran ini tidak baik, tetapi tetap saja dampak kedua pikiran ini masih melekat pada diri mereka.

Selain 2 pikiran negatif ini, masih ada pikiran-pikiran negatif lainnya yang mungkin masih tinggal di pikiran bawah sadar kita. Mereka semua menutupi pikiran kita, membuat pikiran kita sempit atau kerdil. Jika kita ingin berpikir besar, maka kita harus menghilangkan semuanya. Bagaimana caranya? Semuanya dijelaskan dalam eBook Beautiful Mind. Apa saja pikiran negatif itu? Bagaimana pikiran indah itu? Dan bagaimana caranya menghapus pikiran negatif diganti dengan pikiran indah? Temukan jawabannya dalam ebook Beautiful Mind.

Kamis, 09 September 2010

MERANCANG PENSIUN ?

“Merancang pensiun? Soal itu jangan dibahas sekarang deh. Saya masih muda, baru 30 tahun. Saya masih kuat bekerja. Nanti kalau sudah menjelang 50 tahun, barulah bicara soal pensiun.” Kata-kata ini sering terdengar dikalangan anak muda berusia dibawah 35 tahun. Mereka seperti alergi membicarakan pensiun karena merasa masih punya banyak waktu. Padahal, merencanakan pensiun sejak usia muda merupakan langkah tepat menuju hari tua yang sejahtera.

Dari hasil survey yang diadakan oleh majalah SWA terhadap 32 responden profesional independen di Jakarta, ternyata mayoritas (28,13%) belum merancang pensiun hingga kini. Dan sebagian responden (25%) merancang pensiun justru di usia yang sudah tua, yaitu 41- 45 tahun. Sebaliknya hanya 3,13% responden yang merencanakan pensiun sebelum umur 30 tahun. Kondisi serupa juga terjadi di kalangan pengusaha. Dari 34 responden pengusaha yang disurvei, mayoritas (38,24%) mengaku belum merancang pensiun hingga sekarang.

Memang, tak ada batasan baku pada usia berapa sebaiknya seseorang memikirkan pensiun. Bila pensiun didefinisikan sebagai masa dimana seseorang tidak produktif dan tidak memfokuskan dirinya mencari uang maka sebaiknya seseorang mempersiapkan pensiunnya sejak masih produktif bekerja.

Analoginya begini: jika seseorang ingin pensiun pada usia 60 tahun, sementara sekarang baru berusia 25 tahun, ia masih punya waktu 35 tahun untuk menabung. Akan tetapi, bila sekarang umurnya sudah 40 tahun dan ingin pensiun 60 tahun, berarti persiapannya tinggal 20 tahun lagi. Sudah pasti, jumlah uang yang harus ditabung tiap bulan lebih besar ketika anda baru memulainya di usia 40 tahun ketimbang 25 tahun.

Agar lebih jelasnya Aidil Akbar Madjid seorang manajer investasi memberikan contoh konkret. “Bila waktu pensiun saya tinggal 10 tahun lagi, saya harus menyisihkan RP 3 juta/bulan. Tetapi bila masa pensiun saya masih 25 tahun lagi, dengan suku bunga yang sama saya mengalokasikan kurang dari Rp 1 juta/bulan.” Memang besaran uang yang ditabung didasarkan kepada jenis aktivitas apa yang ingin dilakukan serta berapa pasive income yang diperlukan pada saat pensiun nanti. Dimana tentunya hal ini juga berhubungan dengan instrumen investasi (aset produktif) yang perlu dipilih untuk menghasilkan pasive income yang anda inginkan.

Sudahkah anda mulai merancang pensiun anda? Bila belum mungkin inilah saatnya!

Semoga bermanfaat.

Kamis, 12 Agustus 2010

ZUHUD

Penulis: KH. Abdullah Gymnastiar

Ada empat tipe manusia berkaitan dengan harta dan gaya hidupnya :

Pertama, orang berharta dan memperlihatkan hartanya. Orang seperti ini

biasanya mewah gaya hidupnya, untung perilakunya ini masih sesuai

dengan penghasilannya, sehingga secara finansial sebenarnya tidak terlalu bermasalah. Hanya saja, ia akan menjadi hina kalau bersikap sombong dan merendahkan orang lain yang dianggap tak selevel dengan dia. Apalagi kalau bersikap kikir dan tidak mau membayar zakat atau mengeluarkan sedekah. Sebaliknya, ia akan terangkat kemuliaannya dengan kekayaannya itu jikalau ia rendah hati dan dermawan.

Kedua, orang yang tidak berharta banyak, tapi ingin kelihatan berharta. Gaya hidup mewahnya sebenarnya diluar kemampuannya, hal ini karena ia ingin selalu tampil lebih daripada kenyataan. Tidaklah aneh bila keadaan finansialnya lebih besar pasak daripada tiang. Nampaknya, orang seperti ini benar-benar tahu seni menyiksa diri. Hidupnya amat menderita, dan sudah barang tentu ia menjadi hina dan bahkan menjadi bahan tertawaan orang lain yang mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Ketiga, orang tak berharta tapi berhasil hidup bersahaja. Orang seperti ini tidak terlalu pening dalam menjalani hidup karena tak tersiksa oleh keinginan, tak ruwet oleh pujian dan penilaian orang lain, kebutuhan hidupnya pun sederhana saja. Dia akan hina kalau menjadi beban dengan menjadi peminta-minta yang tidak tahu diri. Namun tetap juga berpeluang menjadi mulia jikalau sangat menjaga kehormatan dirinya dengan tidak menunjukan berharap dikasihani, tak menunjukan kemiskinannya, tegar, dan memiliki harga diri.

Keempat, orang yang berharta tapi hidup bersahaja. Inilah orang yang

mulia dan memiliki keutamaan. Dia mampu membeli apapun yang dia inginkan namun berhasil menahan dirinya untuk hidup seperlunya. Dampaknya, hidupnya tidak berbiaya tinggi, tidak menjadi bahan iri dengki orang lain, dan tertutup peluang menjadi sombong, serta takabur plus riya. Dan yang lebih menawan akan menjadi contoh kebaikan yang tidak habis-habisnya untuk menjadi bahan pembicaraan. Memang aneh tapi nyata jika orang yang berkecukupan harta tapi mampu hidup bersahaja (tentu tanpa kikir). Sungguh ia akan punya pesona kemuliaan tersendiri. Pribadinya yang lebih kaya dan lebih berharga dibanding seluruh harta yang dimilikinya, subhanallaah.

Perlu kita pahami bahwa zuhud terhadap dunia bukan berarti tidak

mempunyai hal-hal yang bersifat duniawi, semacam harta benda dan kekayaan lainnya, melainkan kita lebih yakin dengan apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tangan makhluk. Bagi orang yang zuhud terhadap dunia, sebanyak apapun harta yang dimiliki, sama sekali tidak akan membuat hatinya merasa tenteram, karena ketenteraman yang hakiki adalah ketika kita yakin dengan janji dan jaminan Allah.

Andaikata kita merasa lebih tenteram dengan sejumlah tabungan di bank, saham di sejumlah perusahaan ternama, real estate investasi di sejumlah kompleks perumahan mewah, atau sejumlah perusahaan multi nasional yang dimiliki, maka ini berarti kita belum zuhud. Seberapa besar pun uang tabungan kita, seberapa banyak saham pun yang dimiliki, sebanyak apapun asset yang dikuasai, seharusnya kita tidak lebih merasa tenteram dengan jaminan mereka atau siapapun. Karena, semua itu tidak akan datang kepada kita, kecuali ijin Allah. Dia-lah Maha Pemilik apapun yang ada di dunia ini.

Begitulah. Orang yang zuhud terhadap dunia melihat apapun yang

dimilikinya tidak mejadi jaminan. Ia lebih suka dengan jaminan Allah karena walaupun tidak tampak dan tidak tertulis, tetapi Dia Mahatahu akan segala kebutuhan kita, dan bahkan, lebih tahu dari kita sendiri.

Ada dan tiadanya dunia di sisi kita hendaknya jangan sampai menggoyahkan batin. Karenanya, mulailah melihat dunia ini dengan sangat biasa-biasa saja. Adanya tidak membuat bangga, tiadanya tidak membuat sengsara. Seperti halnya seorang tukang parkir. Ya tukang parkir. Ada hal yang menarik untuk diperhatikan sebagai perumpamaan dari tukang parkir. Mengapa mereka tidak menjadi sombong padahal begitu banyak dan beraneka ragam jenis mobil yang ada di pelataran parkirnya? Bahkan, walaupun berganti-ganti setiap saat dengan yang lebih bagus ataupun dengan yang lebih sederhana sekalipun, tidak mempengaruhi kepribadiannya!? Dia senantiasa bersikap biasa-biasa saja.

Luar biasa tukang parkir ini. Jarang ada tukang parkir yang petantang

petenteng memamerkan mobil-mobil yang ada di lahan parkirnya. Lain

waktu, ketika mobil-mobil itu satu persatu meninggalkan lahan parkirnya, bahkan sampai kosong ludes sama sekali, tidak menjadikan ia stress. Kenapa sampai demikian? Tiada lain, karena tukang parkir ini tidak merasa memiliki, melainkan merasa dititipi. Ini rumusnya.

Seharusnya begitulah sikap kita akan dunia ini. Punya harta melimpah,

deposito jutaan rupiah, mobil keluaran terbaru paling mewah, tidak

menjadi sombong sikap kita karenanya. Begitu juga sebaliknya, ketika harta diambil, jabatan dicopot, mobil dicuri, tidak menjadi stress dan putus asa. Semuanya biasa-biasa saja. Bukankah semuanya hanya titipan saja? Suka-suka yang menitipkan, mau diambil sampai habis tandas sekalipun, silahkan saja, persoalannya kita hanya dititipi.

Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda, "Melakukan zuhud dalam kehidupan dunia bukanlah dengan mengharamkan yang halal dan bukan pula dengan memboroskan kekayaan. Zuhud terhadap kehidupan dunia itu ialah tidak menganggap apa yang ada pada dirimu lebih pasti daripada apa yang ada pada Allah. Dan hendaknya engkau bergembira memperoleh pahala musibah yang sedang menimpamu walaupun musibah itu akan tetap menimpamu." (HR. Ahmad).***

Senin, 02 Agustus 2010

EMPAT RAHASIA AHLI SYUKUR

Penulis: Aa Gym

Semoga Allah Yang Maha Menatap, Maha Gagah, Maha Menguasai segala-galanya mengaruniakan kepada kita hati yang bersih sehingga bisa menangkap hikmah di balik kejadian apapun yang kita rasa dan kita saksikan, karena penderitaan dalam hidup bukan karena kejadian yang menimpa tapi karena kita tertutup dari hikmah.

Allah menakdirkan apapun Maha Cermat, tidak pernah mendzolimi makhluk-makhluk-Nya. Kita sengsara adalah karena kita yang mendzolimi diri sendiri.

"Barangsiapa yang tidak mensyukuri nikmat Allah, sesungguhnya ia telah membuka jalan hilangnya nikmat dari dirinya. Akan tetapi barangsiapa yang mensyukuri nikmat Allah, maka sungguh ia telah memberi ikatan yang kuat pada kenikmatan Allah itu."

Firman Allah SWT: La in Syakartum la-aziidannakum (jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah rezekimu)(QS.14: 7)

Wa maa bikummin ni'matin faminallohi tsumma idzaa massakumudllurru failaihi tajaruun (Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah datangnya, dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan , maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.(QS.16: 53)

Wa ammaa bini'mati rabbika fahaddits (Dan terhadap Nikmat Tuhan-mu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).(QS.93: 11)*

*(diambil dari kitab Al Hikam; Syekh Ahmad Atailah)

Jadi setiap nikmat itu menjadi pembuka atau penutup pintu nikmat lainnya. Kita sering menginginkan nikmat padahal rahasia yang bisa mengundang nikmat adalah syukur atas nikmat yang ada. Jangan engkau lepaskan nikmat yang besar dengan tidak mensyukuri nikmat yang kecil.

Tidak usah risau terhadap nikmat yang belum ada, justru risaulah kalau nikmat yang ada tidak disyukuri. Allah sudah berjanji kepada kita dengan janji yang pasti ditepati, La in syakartum la-aziidannakum (jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah rezekimu)(QS.14: 7)

Maka, daripada kita sengsara oleh nikmat yang belum ada lebih baik bagaimana yang ada bisa disyukuri. Sayangnya kalau kita mendengar kata syukuran itu yang terbayang hanya makanan, padahal syukuran itu adalah bentuk amal yang dahsyat sekali pengaruhnya.

Syarat yang pertama menjadi ahli syukur adalah hati tidak merasa memiliki, tidak merasa dimiliki kecuali yakin segalanya milik Allah SWT. Makin kita merasa memiliki sesuatu akan makin takut kehilangan, takut kehilangan adalah suatu bentuk kesengsaraan. Tapi kalau kita yakin semuanya milik Allah, maka diambil oleh Allah tidak layak kita merasa kehilangan karena kita merasa tertitipi. Makin merasa rejeki itu milik manusia kita akan merasa berharap kepada manusia dan akan makin sengsara, senikmat-nikmat dalam hidup adalah kalau kita tidak berharap kepada mahluk tetapi berharap hanya kepada Allah SWT.

Rahasia yang kedua ahli syukur adalah "orang yang selalu memuji Allah dalam segala kondisi". Karena apa? Karena kalau dibandingkan antara nikmat dengan musibah tidak akan ada apa-apanya. Musibah yang datang tidak sebanding dengan samudera nikmat yang tiada bertepi. Apa yang harus membuat kita menderita? Adalah menderita karena kita tamak kepada yang belum ada.

Ciri yang ketiga dari ahli syukur adalah manfaatkan nikmat yang ada untuk mendekat kepada Allah. Alkisah ada tiga pengendara kuda masuk kedalam belantara, ketika dia tertidur kemudian saat terjaga dilihat kudanya telah hilang semua. Betapa kagetnya mereka dan pada saat yang sama dalam keadaan kaget, ternyata seorang raja yang bijaksana melihat hal tersebut dan mengirimkan kuda yang baru lengkap dengan perbekalan. Ketika dikirimkan reaksi ketiga pengendara yang hilang kudanya itu berbeda-beda. Si-A kaget dan berkomentar, "Wah ini hebat sekali kuda, bagus ototnya, bekalnya banyak pula!" Dia sibuk dengan kuda tanpa bertanya kuda siapakah ini.

Si-B, gembira dengan kuda yang ada dan berkomentar, "Wah ini kuda hebat," sambil berterima kasih kepada yang memberi. Sikap C beda lagi, ia berkomentar "Lho ini bukan kuda saya, ini kuda milik siapa? Yang ditanya menjawab, "Ini kuda milik raja." Si-C bertanya kembali "Kenapa raja memberikan kuda ini? Dijawab "Sebab raja mengirim kuda agar engkau mudah bertemu dengan sang raja". dia gembira bukan karena bagusnya kuda, dia gembira karena kuda dapat memudahkan dia dekat dengan sang raja.

Nah begitulah, si-A adalah manusia yang kalau mendapatkan mobil, motor, rumah, dan kedudukan sibuk dengan kendaraan itu, tanpa sadar bahwa itu adalah titipan. Orang yang paling bodoh adalah orang yang punya dunia tapi dia tidak sadar bahwa itu titipan Allah. Yang B mungkin adalah model kita yang ketika senang kita mengucap Alhamdulillah, tetapi ahli syukur yang asli adalah yang ketiga yang kalau punya sesuatu dia berpikir bahwa inilah kendaraan yang dapat menjadi pendekat kepada Allah SWT.

Ketika mempunyai uang dia mengucap Alhamdulillah, uang inilah pendekat saya kepada Allah, dia tidak berat untuk membayar zakat, dia ringan untuk bersadaqah, karena tidak akan berkurang harta dengan bersadaqah.

Maka, jika sahabat ingin banyak uang, sederhana saja rumusnya, pakailah uang yang ada untuk berjuang di jalan Allah. Jangan heran jika rejeki datang melimpah. Punya rumah ingin nikmat bukan masalah ada atau tidak ada AC, bukan masalah ukuran, tetapi rumah yang nikmat adalah rumah yang menjadi kendaraan untuk mendekat kepada Allah. Bangunlah rumah yang tidak membuat kita sombong, belilah asesoris rumah yang membuat setiap tamu yang datang menjadi dekat kepada Allah, bukan ingat kepada kekayaan kita. Pasanglah hiasan yang mebuat tamu kita ingat kepada kekuasaan Allah bukan kekuasaan kita. Itulah rumah yang Insya Allah tenang dan barokah. Tapi kalau rumah dipakai untuk pamer dan menginginkan kursi yang amat mewah, potret-potretnya yang tidak membuat ingat kepada Allah, malah ujub, riya takabur, tidak usah heran rumah itu semakin diminati pencuri, dan rumah yang diminati pencuri itu membuat strees bagi yang punya. Dia harus menyewa alarm, menggaji satpam, di depan harus ada anjing. Coba kalau rumahnya ingat kepada Allah dia tidak akan sesibuk itu.

Mohon maaf kepada saudara-saudaraku yang kaya tidak apa-apa memiliki yang bagus, tapi usahakan setiap tamu yang masuk ke rumah bukan ingat kepada kita tetapi ingat kepada kekayaan Allah. Andai kita mempunyai jabatan, lalu bagaimana cara mensyukurinya? Gunakanlah jabatan itu agar karyawan kita dekat kepada Allah.

Kesungguhan kita untuk mendidik anak lebih baik daripada punya anak tetapi tidak tahu agama, lalu bagaimana anak itu akan memuliakan ibu bapaknya? Ketika kita mati mereka hanya berebut harta warisan jangankan mensholatkan ibu bapaknya.

Maka orang yang bersyukur yang adalah orang yang mendidik anaknya supaya dekat dengan Allah. Di dunia nama orang tuanya terbawa harum karena anaknya mulia. Di kubur lapang kuburnya karena doa anaknya. Di akherat Insya Allah akan terbawa karena barokah mendidik anak.

Kunci syukur yang keempat adalah berterima kasih kepada yang telah menjadi jalan nikmat. Seorang anak disebut ahli syukur kalau dia tahu balas budi kepada ibu dan bapaknya. Dimana-mana anak sholeh itu harum namanya. Tapi anak durhaka tidak pernah ada jalan menjadi mulia sebab kenapa? Karena mereka tidak tahu balas budi. Benar orang tua kita tidak seideal yang kita harapkan, tetapi masalah kita bukan bagaimana sikap orang tua kepada kita, tetapi sikap kita kepada orang tua.

Saudara-saudaraku yang budiman negeri kita dikatakan negeri bersyukur kalau sadar bahwa negeri ini adalah titipan dari Allah, bukan milik seseorang, bukan milik pahlawan, bukan milik siapapun yang membangun negeri. Tapi negeri ini tidak ada pemiliknya selain Allah tapi kita episodenya hidup di Indonesia. Maka syukuri, jangan minder jadi orang Indonesia yang disebutkan negara koruptor, tetapi justru kita yang harus bangkit untuk tidak korupsi! Dengan minder tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus bangkit! Negara ini harus jadi ladang untuk mendekat kepada Allah.

Dengan ada perasaan dongkol, sakit hati, itu semuanya tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah. Sekarang justru kesempatan kita menjadi bagian dari masalah atau menjadi bagian dari solusi. Daripada sibuk mempermasalahkan masalah lebih baik mari kita sedikit demi sedikit menyelesaikan masalah. Itulah namanya syukur nikmat.

Dan sahabat-sahabat, salah satu tugas kita untuk mensyukuri nikmat adalah kita harus memilih pemimpin kita yang berakhlaq baik yang bisa membimbing kita. Rakyat seluruh negeri ini menjadi orang yang baik-baik. Kita membutuhkan suri tauladan yang baik. Jangan pernah melihat orang dari topeng duniawinya tetapi lihatlah orang dari akhlaqnya karemna akhlaq adalah buah dari keimanan dan keilmuan yang diamalkan. Harta, gelar, pangkat, jabatan dan kedudukan yang tidak menjadikan kemuliaan akhlaq seseorang berarti dia telah terpedaya. Kita tidak membutuhkan topeng. Yang kita butuhkan adalah isi dan isi inilah milik orang-orang yang ahli syukur kepada Allah.

Mudah-mudahan daripada kita memikirkan yang tidak ada lebih baik mensyukuri yang ada. Wallahu a'lam Bishowab. ***

Disampaikan dalam Kajian Hikam Kamis 29 Agustus 2002 di Masjid Daarut Tauhiid dan disiarkan trans TV Ahad 8 Agustus 2002.

Selasa, 20 Juli 2010

MENJADI PRIBADI UNGGUL

By. Abdullah Gymnastiar
Sungguh beruntung bagi siapapun yang dikaruniai oleh-Nya potensi dan bakat untuk unggul. Lebih beruntung lagi bagi siapapun yang di karuniai kemampuan untuk mengoptimalkan potensi dan bakatnya sehingga menjadi manusia unggul dan prestatif. Namun, betapa banyak pula orang yang cukup potensial tetapi tidak menjadi unggul. Betapa banyak orang yang memiliki bakat terpendam dan tetap “terpendam”, tidak tergali karena tidak tahu ilmu untuk mengoptimalkannya.Padahal tiap orang pada dasarnya memiliki potensi untuk unggul, termasuk kita. Berikut ini beberapa kiat menjadi pribadi unggul dan prestatif.

1. PERCAYA DIRI
Bagi orang yang ingin memacu percepatan dirinya, maka tidak bisa tidak waktu adalah kuncinya. Sebab sesungguhnya waktu adalah hidup kita. Orang bodoh adalah orang yang diberi modal hidup berupa waktu kemudian ia sia-siakan. Ada tiga kelompok orang yang menggunakan waktu, yaitu : Orang sukses, yaitu orang yang menggunakan waktu dengan optimal, salah satu cirinya adalah ia melakukan sesuatu hal yang tidak di minati oleh orang gagal.Orang malang, yaitu orang yang hari-harinya diisi dengan kekecewaan dan selalu memulai sesuatu pada keesokan harinya.Orang hebat, yaitu orang yang bersedia melakukan sesuatu sekarang juga. Bagi orang hebat tidak ada hari esok, dia berkata bahwa membuang waktu bukan saja kejahatan, tetapi suatu pembunuhan yang kejam.Karena mengetahui dan menyadari akan pentingnya waktu berarti memahami pula nilai hidup dan kehidupan ini. Oleh karena itu, yang pertama dan utama yang harus dilakukan untuk menjadi pribadi unggul adalah pantang menyia-nyiakan waktu. Kita tidak boleh melakukan sesuatu dengan sia-sia, sebab semua yang dilakukan sangat pasti memakan waktu, sedangkan waktu itu sangat berharga. Tidak mungkin kita melakukan yang sia-sia (mubadzir), bukankah perbuatan mubadzir itu adalah perbuatan syetan, Alloh SWT berfirman : “sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu sangat ingkar pada Tuhan-Nya”. (QS. Al Israa (17:27)

Lihatlah hidup keseharian kita, seringkali secara sadar atau tidak telah melalaikan waktu. Anehnya tidak jarang setengah mati kita menjaga harta kita supaya tidak hilang dicuri orang, tapi jarang menjaga waktu agar tidak dicuri dengan hal-hal yang sia-sia. Berapa banyak kita ngobrol sia-sia yang berarti dia telah mencuri waktu kita. Berapa banya waktu kita untuk nonton TV yang tidak semua acaranya mendidik kita agar lebih berhasil guna dan berdaya guna, dan TV telah mencuri waktu kita. Maka mulai sekarang pantanglah kita menyia-nyiakan waktu tanpa faedah. Alloh berfirman: “Sesungguhnya berintunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusu dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna”. Artinya sholat yang terpelihara mutunya, khusu namanya, yang dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar menjaga kualitas mutu sholatnya, itulah yang beruntung.Jadi pastikan waktu yang digunakan hanya diisi untuk memacu dan menempa kemampuan diri. Artinya setiap jam, setiap hari, setiap minggu yang kita lalui harus selalu benar-benar full manfaat dan lebih yang orang lain lakukan.

2.SISTEM YANG KONDUSIF
Sistem yang kita masuki itu akan sangat mempengaruhi percepatan diri kita, salah dalam memilih sistem, memilih lingkungan maka akibatnyapun akan segera kita rasakan. Maka barang siapa ingin memiliki percepatan diri yang baik untuk menjadi unggul, maka harus bisa mencari sistem dan lingkungan atau teman-teman yang berkualitas. Sistem yang memiliki keunggulan dari standar biasa, lingkungan yang memuliakan perilaku yang terjaga, teman yang memiliki kehalusan budi pekerti yang tinggi. Apa bila kita memasuki dalam sistem seperti ini, maka imbasnya pada diri kita jua. Percepatan kita akan terkontrol untuk menjadi unggul dan bermutu. Lembaga atau organisasi yang memiliki sistem yang unggul, banyak yang telah membuktikan dirinya tampil dalam kehidupan bermasyarakat lebih maju dan lebih bermutu.
Maka kalau ingin memiliki pribadi yang unggul, tangguh dan prestatif, pastikan untuk tidak salah dalam memilih pergaulan. Sebab salah dalam memilih pergaulan lingkungan, salah dalam memilih sistem, berarti telah salah dalam memilih kesuksesan. Ingatlah pepatah “Bergaul dengan tukang minyak wangi akan kebawa wangi, bergaul dengan pandai besi akan kebawa bau bakaran”.

3. BERDAYA SAING POSITIF
Dalam setiap kesempatan dan lingkungan, kita harus memiliki naluri berdaya saing positif. Kalau tidak, pasti kita akan berat menghadapi hidup ini. Majalah “Panji” pernah memberitakan bahwa beberapa tahun lagi Universitas-Universitas luar negri, seperti Oxford, Harvard, UCLA, Stanford dan Universitas beken lainya, akan masuk ke Indonesia. Kenyataan ini akan membuat miris beberapa perguruan tinggi. Sikap ini nampaknya dipicu oleh kenyataan adanya kesenjangan kualitas Perguruan Tinggi dalam negri dan Perguruan Tinggi luar negri.

Bagi Perguruan Tinggi yang tidak memiliki mental berdaya saing positif, akan membuat mereka panik, kalang kabut karena takut kesaingan. Melihat kenyataan yang sama atau lebih darinya, maka akan dianggap sebuah ancaman yang seolah-olah akan menghancurkanya.Namun bagi yang memiliki mental bersaing yang positif, hal itu justru akan di tanggapi dengan senang hati, seolah-olah dia mendapatkan sparing partner yang akan memacunya lebih berkualitas lagi. Sebab mereka yang tidak diberi pesaing, kadang-kadang tidak membuat mereka maju.

Pepatah mengatakan bahwa “lebih baik menjadi juara dua di antara juara umum, dari pada jadi juara satu dari yang lemah, atau juara utama dari yang bodoh”. Karena yang terpenting bukan jadi juaranya, tapi bagai mana caranya kita memompa kemampuan optimal dalam menjalani kehidupan. Lebih baik juara dua di antara juara dari pada juara umum di antara yang kalah. Sahabat-sahabat sekalian, kita janganlah sebel jika melihat orang lain lebih baik dari kita, karena orang-orang yang suka iri hati, sebel dongkol kepada prestasi orang lain, biasanya tidak akan unggul. Berani bersaing secara sehat dan positif adalah kunci menuju gerbang kesuksesan.

4. MAMPU BERSINERGI (BERJAMAAH).
Steven R. Covey, mencantumkan sinergi sebagai salah satu dari tujuh kebiasaan yang efektif. Dalam bersinergi atau berjamaah akan tercermin perbedaan nilai tiap individu, yang kalau kita mampu mengelolanya akan melahirkan team work yang solid, dimana nilai hasilnya akan jauh lebih besar, lebih dahsyat atau lebih unggul dibandingkan kalau dilakukan sendiri-sendiri. Makin besar kekuatan sinerginya dalam setiap kali berinteraksi dengan yang lain, maka akan semakin besar pula kemampuan yang di hasilkan , itulah diantara kunci menjadi unggul. Jadi kalau ingin menjadi unggul, nikmati hidup berjamaah, karena seorang yang pintar jika bertemu orang yang pintar akan bertambah pintar. Untuk itu berjamaahlah, tapi berjamaah yang positif, karena berjamaah itu ada kalanya saling melemahkan dan saling melumpuhkan. Maka, lakukanlah branchmarking (studi banding) ke institusi lain sebagai perbandingan, dan ini sangat penting. Hal ini agar pemikiran kita terus berkembang tidak mandek atau di situ-situ terus.. Oleh karena itu jangan pernah meremehkan orang lain, setiap bertemu orang harus jadi sarana perubahan dan penambahan wawasan kita. Jangan merasa pintar sendiri, merasa yang terbaik, yang terbagus, maka sebenarnya kita telah menjadi yang terbloon.

5. MANAJEMEN KALBU
Tidak bisa tidak, bagi pribadi yang ingin unggul dan prestatif maka dia harus mampu mengendalikan suasana hatinya, karena orang itu tergantung suasana hatinya. Kalau hatinya merasa gembira, maka dia gembira. Kalau hatinya sedang sedih maka sedih pula dirinya, kalau hatinya lagi dongkol, ngambek , maka seperti itulah dirinya. Semua tergantung pada suasana hatinya, maka bagi orang yang tidak mampu mengendalikan/mengelola hatinya akan merasa repot dalam menghadapi hidup ini. Rosululloh SAW bersabda “ingatlah dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging. Kalau segumpal daging itu baik, maka akan baiklah seluruh tubuhnya, tetapi bila rusak, niscaya akan rusak pula seluruh tubuhnya. Segumpal daging itu bernama hati”,(HR. Bukhari – Muslim).

Sabtu, 10 Juli 2010

PERMENDAGRI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi di bidang perdagangan, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan.
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2966);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
18.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
3. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen
4. Mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
5. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
6. Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan Perusahaan.
7. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
8. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat.
9. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
10. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL, adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
11. Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut P-SIUPL adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL Sementara atau SIUPL Tetap.
12. Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
13. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Direktur Bius dan PP adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang bina usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri, Departemen Perdagangan.
15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

BAB II PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

Pasal 2
1. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
2. melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan rekruitmen mitra usaha melalui sistem jaringan;
3. memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
4. memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung;
5. memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan wajar;
6. memenuhi ketentuann standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
7. memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
8. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
9. memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang Rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra usaha dan konsumen;
10. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
11. memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap mitra usaha yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
12. memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
13. memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
14. membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
15. memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
16. memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
17. melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab;
18. memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
19. melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan pada instansi yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan; dan
20. mencantumkan nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung pada setiap label produk

Pasal 3
1. Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut : memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dari perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir; dan
2. jumlah komisi dan bonus atas hasil penjualan yang diberikan kepada seluruh mitra usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah nilai penjualan barang dan/atau jasa perusahaan kepada mitra usaha.

Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan mitra usaha, dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perusahaan. (2) Kode Etik dan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut :

1. persyaratan menjadi mitra usaha;
2. hak dan kewajiban para pihak;
3. program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada mitra usaha;
4. jangka waktu perjanjian,;
5. pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
6. jaminan pembelian kembali;
7. ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
8. ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan penyelesaian perselisihan.

(3) Perjanjian dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 5
Perusahaan secara langsung atau melalui mitra usaha harus memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon mitra usaha dan/atau konsumen paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan; b. mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan; c. program pemasaran barang dan/atau jasa; dan d. kode etik dan peraturan perusahaan.

Pasal 6
(1) Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas. (2) Perdagangan dengan sistem penjualan langsung dapat dilakukan oleh perusahaan dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 7
(1) Perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki modal investasi paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); (2) Perusahaan penanaman modal asing sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki modal investasi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan menggunakan paling sedikit 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia sebagai Direksi dan 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia sebagai Komisaris;

Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus : a. menjamin ketersediaan barang sesuai dengan kebutuhan pasar; dan b. memiliki produk yang akan dipasarkan paling sedikit 2 (dua) jenis atau tipe produk.

BAB III SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)

Pasal 9
(1) Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL. (2) SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diberikan SIUPL Sementara dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. (4) SIUPL Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditingkatkan menjadi SIUPL Tetap dengan masa berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, apabila perusahaan telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan. (5) Peningkatan SIUPL Sementara menjadi SIUPL Tetap diajukan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya berakhir atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum SIUPL Sementara habis masa berlakunya. (6) Perusahaan yang telah mendapatkan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.

BAB IV KEWENANGAN DAN PEMBINAAN

Pasal 10
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. (2) Menteri melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL kepada Dirjen PDN. (3) Dirjen PDN melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL kepada Direktur Binus dan PP.

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
(1) Dirjen PDN melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil peninjauan ke lokasi perusahaan.

BAB VI TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL

Pasal 12
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran ulang SIUPL Tetap diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi formulir P-SIUPL atau formulir Permohonan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (P-PUSIUPL), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Direktur Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan di atas materai cukup. (3) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan Surat Kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan. (4) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 13
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

1. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan;
2. fotokopi akta perubahan perusahaan yang terakhir mengenai permodalan dan susunan Direksi atau Dewan Komisaris;
3. fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas;
4. fotokopi surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5. fotokopi kontrak kerjasama atau surat penunjukan, apabila perusahaan mendapatkan barang dan/jasa dari perusahaan lain (produsen atau supplier)
6. fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan;
7. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
8. rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.

(2) Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menunjukkan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan dikembalikan kepada pemohon, setelah dilakukannya pemeriksaan

(3) Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak P-SIUPL Sementara dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.

(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Sementara yang diterima :

1. dinyatakan telah benar dan lengkap, dengan hasil presentasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Sementara dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; atau
2. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP SIUPL membuat suratpenolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan ketidaklengkapan persyaratan.

Pasal 14
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

1. fotokopi akta perubahan yang terakhir, mengenai permodalan dan susunan Direksi atau Dewan Komisaris (apabila ada);
2. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
3. program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.

(2) Setelah permohonan SIUPL Tetap diterima, Direktur Binus dan PP atau pejabat yang ditunjuk melakukan peninjauan lokasi dan pengecekan kegiatan perusahaan pemohon SIUPL Tetap yang dibuktikan dengan berita acara. (3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIUPL Tetap dan dokumen dinyatakan telah benar dan lengkap, apabila diperlukan Direktur Binus dan PP dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai identitas perusahaan, barang dan/jasa yang dijual, program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan. (4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Tetap yang diterima :

1. dinyatakan telah benar dan lengkap, tanpa hasil presentasi atau dengan hasil presentasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; atau
2. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan ketidaklengkapan persyaratan.

Pasal 15
(1) Permohonan pendaftaran ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

1. asli SIUPL Tetap;
2. nearaca perusahaan terakhir; dan
3. program pemasaran, kode etik, dan peraturan perusahaan.

(2) Paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan PP menerbitkan surat keterangan pendaftaran ulang SIUPL.

Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan data perusahaan yang mengakibatkan perubahan data atau informasi pada SIUPL, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan SIUPL (2) Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Perubahan, bedasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan masa berlaku sesuai dengan SIUPL yang diubah. (3) Apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan jenis atau tipe barang dan/atau jasa yang dipasarkan, perusahaan harus mengajukan permohonan penyempurnaan daftar lampiran produk pada SIUPL. (4) Direktur Binus dan PP menerbitkan perubahan daftar lampiran produk pada SIUPL berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Pasal 17
(1) Dalam hal SIUPL hilang atau rusak, perusahaan harus mengajukan permohonan penggantian SIUPL kepada Direktur Binus dan PP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. surat permohonan;
2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi SIUPL yang hilang);
3. SIUPL asli (bagi SIUPL yang rusak); dan
4. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Pengganti.

Pasal 18
SIUPL dinyatakan tidak berlaku apabila: a. jangka waktu SIUPL berakhir; atau b. perusahaan menghentikan kegiatan usahanya.

Pasal 19
(1) Kontrak kerjasama atau surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e yang diputus secara sepihak oleh produsen atau supplier sebelum masa berlaku kontrak kerjasama atau surat penunjukan berakhir, produsen atau supplier tidak dapat menunjuk perusahaan yang baru sebeleum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak (clean break) atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat penunjukan. (2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan SIUPL, apabila sudah terjadi kesepakatan oleh para pihal atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat penunjuan dan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri ini.

BAB VII PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN

Pasal 20
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. fotokopi SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUPL;
2. fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan;
3. fotokopi KTP penanggung jawab kantor cabang perusahaan;
4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat;
5. Program pemasaran perusahaan; dan
6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa yang dijual;

(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima laporan tertulis dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di kKabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register pembukaan kantor cabang perusahaan dan membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIUPL perusahaan kantor pusat. (4) Fotokopi SIUPL kantor pusat yang telah ditandatangani dan dibubuhkan cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai SIUPL kantor cabang perusahaan.


BAB VIII LARANGAN

Pasal 21
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan kegiatan :
1. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
2. menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;
3. menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen;
4. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari Instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan;
5. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
6. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai mitra usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
7. mengharuskan atau memaksakan kepada mitra usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
8. menjual atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tercantum dalam SIUPL di luar sistem penjualan langsung;
9. usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
10. membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
11. usaha perdagangan di luar SIUPL yang diberikan;
12. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL; dan atau
13. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung.


BAB IX PELAPORAN

Pasal 22
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Direktur Binus dan PP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 23
Apabila diperlukan, perusahaan wajib memberikan laporan, keterangan, data, atau informasi lain berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada Direktur Binus dan PP atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 24
(1) Perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dengan sistem penjualan langsung wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usahanya dengan melampirkan dokumen pendukung dan SIUPL asli. (2) Berdasarkan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan PP mengeluarkan surat keterangan pengakhiran kegiatan usaha dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP, apabila perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, identitas perusahaan, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, serta penambahan atau pengurangan jenis barang atau tipe dan/atau merek barang dan/atau jasa yang dipasarkan.


BAB X SANKSI

Pasal 26
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m. Huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, atau huruf t, Pasal 9 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), atau Pasal 25, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUPL. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

(2) Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali, apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan ketiga.

Pasal 28
(1) Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam surat peringatan dan keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUPL. (2) Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, huruf j, atau huruf s, Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB XI KETENTUAN LAIN

Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

Pasal 31
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Ditjen PDN.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32
(1) SIUPL yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. (2) Penerbitan SIUPL berdasarkan ketentuan ini harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (3) Pencantuman nama perusahaan pada setiap label produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

BAB XIII PENUTUP

Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2008

MENTERI PERDAGANGAN R.I.

Ttd



MARI ELKA PANGESTU